(2025) Luasan Pola Ruang Kabupaten Tapin

Luasan Pola Ruang Kabupaten Tapin adalah total luas wilayah yang telah dialokasikan berdasarkan peruntukan ruang dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapin, yang mencakup kawasan lindung dan kawasan budidaya sesuai dengan fungsi dan arahan pemanfaatannya. Luasan ini dinyatakan dalam satuan hektare (ha) atau kilometer persegi (km²) dan digunakan sebagai acuan dalam perencanaan, pengendalian, serta pemanfaatan ruang wilayah secara berkelanjutan. Luasan pola ruang menjadi dasar dalam menentukan distribusi ruang untuk berbagai kepentingan, seperti permukiman, pertanian, industri, kehutanan, serta perlindungan lingkungan, guna mewujudkan keterpaduan pembangunan wilayah Kabupaten Tapin.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Maintainer Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Last Updated March 27, 2026, 10:40 (+0800)
Created March 27, 2026, 10:36 (+0800)
Definisi Luasan Pola Ruang Kabupaten Tapin adalah total luas wilayah yang telah dialokasikan berdasarkan peruntukan ruang dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapin, yang mencakup kawasan lindung dan kawasan budidaya sesuai dengan fungsi dan arahan pemanfaatannya. Luasan ini dinyatakan dalam satuan hektare (ha) atau kilometer persegi (km²) dan digunakan sebagai acuan dalam perencanaan, pengendalian, serta pemanfaatan ruang wilayah secara berkelanjutan. Luasan pola ruang menjadi dasar dalam menentukan distribusi ruang untuk berbagai kepentingan, seperti permukiman, pertanian, industri, kehutanan, serta perlindungan lingkungan, guna mewujudkan keterpaduan pembangunan wilayah Kabupaten Tapin.
Kode Referensi
Satuan HA