(2025) Pembagian Kewenangan Pengelolaan DI/DIR di Kabupaten Tapin

Pembagian kewenangan pengelolaan Daerah Irigasi (DI) dan Daerah Irigasi Rawa (DIR) di Kabupaten Tapin dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sumber daya air dan pemerintahan daerah. Kewenangan tersebut terbagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten sesuai dengan kriteria luas layanan dan status jaringan irigasi.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Autorius Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Palaikytojas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Last Updated kovo 27, 2026, 10:09 (+0800)
Sukurtas kovo 26, 2026, 15:30 (+0800)
Definisi Pembagian kewenangan pengelolaan Daerah Irigasi (DI) dan Daerah Irigasi Rawa (DIR) di Kabupaten Tapin adalah pengaturan mengenai pembagian tugas, tanggung jawab, dan wewenang antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan pengelolaan sistem irigasi dan rawa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kode Referensi
Satuan HA