(2025) Persentase Penelitian Yang Dimanfaatkan Dalam Kebijakan Daerah di Kabupaten Tapin Tahun 2020-2025

Dalam siklus perencanaan dan pengendalian pembangunan di daerah, indikator ini merupakan tolok ukur utama dari efektivitas fungsi Kelitbangan (Penelitian dan Pengembangan). Berikut adalah rincian karakteristik dan wujud penerapannya di lapangan:

Bentuk Nyata Pemanfaatan: Sebuah dokumen penelitian baru bisa diklaim "dimanfaatkan" apabila ada bukti fisik atau jejak rekam bahwa rekomendasinya telah ditindaklanjuti. Wujud nyatanya antara lain:

Lahirnya regulasi baru (contoh: Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, atau Surat Keputusan).

Dimasukkannya sebuah program/kegiatan baru ke dalam dokumen perencanaan daerah (seperti RPJMD, RKPD, atau Renja Perangkat Daerah).

Terciptanya Standar Operasional Prosedur (SOP) atau inovasi layanan publik pada dinas teknis terkait.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Autorius Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan
Palaikytojas Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan
Last Updated kovo 27, 2026, 10:52 (+0800)
Sukurtas kovo 25, 2026, 21:33 (+0800)
Definisi Persentase penelitian yang dimanfaatkan dalam kebijakan daerah adalah indikator kinerja kuantitatif yang mengukur rasio antara jumlah hasil kajian/penelitian yang rekomendasinya secara sah diadopsi menjadi dasar pembuatan kebijakan, berbanding dengan total seluruh penelitian yang difasilitasi atau diselesaikan oleh pemerintah daerah pada periode waktu tertentu.
Kode Referensi 6305.5.01.02.2.02.0001.11.00
Satuan Nilai ; Persentase