Dalam siklus perencanaan dan pengendalian pembangunan di daerah, indikator ini merupakan tolok ukur utama dari efektivitas fungsi Kelitbangan (Penelitian dan Pengembangan). Berikut adalah rincian karakteristik dan wujud penerapannya di lapangan:
Bentuk Nyata Pemanfaatan: Sebuah dokumen penelitian baru bisa diklaim "dimanfaatkan" apabila ada bukti fisik atau jejak rekam bahwa rekomendasinya telah ditindaklanjuti. Wujud nyatanya antara lain:
Lahirnya regulasi baru (contoh: Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, atau Surat Keputusan).
Dimasukkannya sebuah program/kegiatan baru ke dalam dokumen perencanaan daerah (seperti RPJMD, RKPD, atau Renja Perangkat Daerah).
Terciptanya Standar Operasional Prosedur (SOP) atau inovasi layanan publik pada dinas teknis terkait.